MTARGET Sudah Terdaftar di PSE Kominfo

Berdasarkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik, dengan ini kami mengumumkan bahwa terhitung sejak 24 Agustus 2022, perusahaan kami telah terdaftar di PSE Kominfo sebagai Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial Indonesia (KBLI).

MTARGET Terdaftar di PSE Kominfo

Dengan perizinan ini, kami sebagai penyelenggara Portal Web dan/atau Platform Digital terdaftar akan membantu dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang aman, andal, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Bagi Anda pelaku bisnis yang saat ini ingin mendaftarkan perusahaan Anda di PSE Kominfo, ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu PSE Kominfo?

Mungkin di sini masih banyak yang bertanya-tanya apa itu PSE Kominfo. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama untuk Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat berdasarkan dari Permen yang sama Bab I Pasal 1 poin 6, PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE ini dibentuk oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ditjen Aptika ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah yang disebutkan sebelumnya, Anda juga bisa melihat pada Bab 2 Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019 yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat meliputi:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
  3. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  5. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  6. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  7. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  8. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Di dalam pasal ini, kami sebagai penyedia layanan pesan elektronik sudah masuk dan terdaftar dalam sistem PSE Kominfo.

MTARGET terdaftar di PSE Kominfo.

Mengapa Perusahaan Perlu Mendaftarkan Diri di PSE Kominfo?

Anda pasti ingat kejadian beberapa waktu lalu tentang pemblokiran berbagai platform digital oleh Kominfo seperti Paypal, DOTA, Yahoo Search Engine, Steam, dan masih banyak lagi yang lainnya. Pemblokiran ini terjadi karena platform-platform tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan usaha mereka di Kominfo.

Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda di PSE Kominfo karena:

  • Agar tercatat dalam tanda daftar PSE jadi terindikasi secara jelas;
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat;
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Selain empat alasan di atas, perusahaan yang sudah terdaftar di PSE Kominfo akan terhindar dari pemblokiran.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Perusahaan Anda di PSE Kominfo?

Bagi Anda yang saat ini sedang dan atau ingin mendaftarkan perusahaan Anda di PSE Kominfo, berikut ini caranya:

  • Kunjungi situs Online Single Submission.
  • Selesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Setelah memperoleh NIB dan memilih izin Operasional/Komersial Pendaftaran PSE, Anda akan mendapatkan email Dari OSS yang berisi username (email), password, dan link, lalu selesaikan permohonan pendaftaran PSE.
  • Log in untuk melakukan pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran PSE Lingkup Privat
  • Nama Sistem Elektronik
  • Sektor Sistem Elektronik
  • Sektor Keuangan & ESDM
  • Sub Sektor Sistem Elektronik
  • Kode KBLI
  • Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  • Website/URL
  • Alamat website
  • Domain Name System atau alamat IP Server
  • Emerging Technology
  • Deskripsi Model Bisnis
  • Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
  • Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
  • Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
  • Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
  • Data Pribadi yang Diproses
  • Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum
  • Pernyataan Kesediaan
  • Kirim Permohonan Pendaftaran PSE Lingkup Privat.
  • Konfirmasi Permohonan Pendaftaran melalui email.
  • Cek status Permohonan Pendaftaran PSE (Status Permohonan menjadi ‘Menunggu TTD’).
  • Status Permohonan Pendaftaran Selesai.
  • Mengisi Survey sebelum mengunduh Tanda Daftar PSE.
  • Tanda Daftar PSE siap digunakan.

Itu dia beberapa langkah untuk mendaftarkan perusahaan Anda di PSE Kominfo. Jika ada perubahan terkait data PSE Lingkup Privat lainnya, Anda dapat membaca informasi lengkapnya di sini.

Bagaimana Cara Mengecek Perusahaan yang Terdaftar di PSE Kominfo?

Sejak ramai dibicarakan terkait dengan pemblokiran berbagai perusahaan oleh Kominfo karena belum terdaftar di PSE Kominfo, masyarakat jadi lebih terbuka akan perusahaan atau suatu platform yang akan mereka gunakan.

MTARGET terdaftar di PSE Kominfo.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan suatu platform atau berlangganan akan suatu perusahaan, periksa terlebih dahulu apakah perusahaan atau platform tersebut sudah terdaftar di PSE Kominfo. Ini dia cara mengecek perusahaan yang terdaftar di PSE Kominfo:

  1. Buka halaman PSE Kominfo.
  2. Ada dua pilihan untuk mengeceknya, yaitu 'Daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'. Pilih salah satu yang ingin Anda cek.
  3. Jika sudah dipilih, situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar.
  4. Cari di halaman demi halaman, aplikasi yang hendak dicek keabsahannya.
  5. Jika hendak mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, Anda dapat masuk ke halaman 'SE Dihentikan Sementara'.

Itu dia beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang perusahaan yang terdaftar di PSE.